Keadilan
Keadilan adalah
kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang.
Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf Amerika
Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran" [1].
Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita
tidak hidup di dunia yang adil" [2].
Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak
gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan.
Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa
tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena
definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah
meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
MAKNA
KEADILAN DAN MACAM-MACAM KEADILAN
Keadilan
berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan itu berarti
menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain
keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Beberapa pendapat
pengertian mengenai keadilan dan mengenai makna keadilan.
- Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatut nya
, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak
terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti
bertindak tidak adil.
- Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), keadilan berarti sifat
perbuatan, perlakuan yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang
dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus
diterima oleh pihak lain.
- Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa
keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama
diperlakukan secara sama.
Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
a. Keadilan Komulatif, dan
b. Keadilan distributive.
Sedangkan plato, guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
a. Keadilan komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama
banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari
kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
b. Keadilan
distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang
menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing
pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang,
tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
c. Keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yang mengikuti
penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya,
dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.
Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles
E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai
salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara, yaitu keamanan ekstern,
ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Adalah menjadi tugas pengelenggara Negara untuk menciptakan keadilan. Tujuan
bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak
didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan
social.
MACAM-MACAM KEADILAN DAN CONTOHNYA
a. Keadilan
Legal atau keadilan Moral
adalah keadilan yg mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang
dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan
kemampuan yg bersangkutan.
Sedangkan, Plato berpendapat bahwa
keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat
dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang
menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than
man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto
menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing
orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan
urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidak adilan terjadi apabila ada campur
tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal
itu akan menciptakan pertentangan dan ketidak serasian.
Contoh:seorang pengurus kesehatan
mencampuri urusan pendidikan, maka akan terjadi kekacauan.
b. Keadilan
Distributif
adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut
jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak).
Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi
pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
Sedabgkan Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal
yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak
sama (justice is done when equals are treated equally)
contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi
bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan
Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata ali menerima
Rp.100.000 –maka budi harus menerima Rp.50.000,- akan tetapi bila besar hadiah
ali dan budi sama, jelas hal tersebut tidak adil
c. Keadilan Komutatif
adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa
mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute =
mengganti, menukarkan, memindahkan).Keadilan ini
bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi
Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban
dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak
adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Contoh :
Dr.Sukartono
dipanggil seorang pasien, Yanti namanya, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya
dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan
mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling
mencintai. Bila dr. sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja,
ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena dr. sukartono sudah berkeluarga,
hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah
tangga. Karena dr. Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan
Yanti merusak rumah tangga dr. Sukartono.
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UUD 1945 DALAM KEADILAN
Cita-cita untuk menjadi bangsa atau
masyarakat yang penuh kebahagian bukan hal yang baru bagi masyarakat dan
bangsa indonesia. Ide tentang adanya masyarakat yang penuh bahagia tersebut
kadang- kadang masih berupa utopia dengan bentuk seperti
rathu adil, thatha thenthrem
gemah ripah kartha raharja
. Namun demikian tidaklah
berarti bahwa keadilan sosial belum terdapat dalam keadilan sehari-hari
[11]
.
11.
Sunoto,
Mengenal Filsafat Pancasila,
Yogyakarta
: Bagian Penerbitan Fakultas Ekonomi
UII, 1981, hal 68
15
Keadilan, mendengar kata keadilan
sudah tersirat arti keadilan dalam benak kita, Keadilan adalah memperlakukan
seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang
adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keturunan,
dan agamanya. Pancasila yang benar itu kita amalkan sesuai fungsinya, dan
kemudian pancasila yang benar itu kita amalkan agar jiwa dan semangatnya,
perumusan dan sistematiknya yang sudah tepat benar itu tidak diubah-ubah
apalagi dihapuskan atau diganti dengan isme yang lain
[12]
. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD
1945.