Minggu, 10 Januari 2016

Tulisan 4



keadilan dalam bidang ekonomi
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil" . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnyaKeadilan Sosial Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaan nyater gantung dari struktur proses ekonomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat. Ada delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan.
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.

Contoh kasusnya :
Misalnya seorang rakyat miskin yang ketahuan mencuri ayam di kampungnya sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan   2 bulan 18 hari . Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini seorang rakyat miskin sampai ke meja hijau tanpa didampingi pengangacara karena tidak kemampuan finansial berbalik dengan para koruptor (maling uang rakyat yang bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang jelas) Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian.
Tapi, apakah proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam dan maling-maling untuk rakyat miskin. Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara kita ini. Kapan hokum di Indonesia bias bertindak adil tanpa ada uang dibelakangnnya . banyak juga para pengacara yang tidak mau dibayar murah .banyak juga pengacara yang tidak bersikap adil yang bersalah, jika iya bisa  membayar mahal banyak sekali pengacara yang membantunya dan begitu sebaliknya . jadi intinya hukum di Indonesia sangat amburadul.
                                                                       
                                                            DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar