Puji syukur
saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya
sehingga makalah Ekonomi Koperasi ini dapat terselesaikan. Makalah ini
merupakan susunan materi smester 5 di Universitas
Gunadarma dan diharapkan dengan adanya makalah ini dapat meningkatkan pemahaman
dasar materi Ekonomi Koperasi di smester 5 ini sebagai pedoman bagi mahasiswa
dalam melakukan pembelajaran mengenai Ekonomi Koperasi.
Selain itu makalah ini juga dapat digunakan sebagai pembelajaran bagi pelajar,
mahasiswa, atau masyarakat sebagai ide-ide abstrak yang muncul dari setiap
orang yang membangunnya demi membangun sebuah koperasi yang efektif.
Saya menyadari sepenuhnya , bahwa dalam penyusunan makalah ini masih
perlu penyempurnaan, sehingga saran dan kritik untuk penyajian serta isinya
sangat diperlukan. Harapan saya semoga makalah ini bias brmanfaat bagi dan bisa
dijadikan dasar pembelajaran bagi para pembaca.
Jakarta 8
November 2017
A.Latar
Belakang
Koperasi di
Tanah Air kita sejak zaman penjajahan hingga sekarang telah membaktikan dirinya
sebagai alat perjuangan rakyat Indonesia. Pada zaman penjajahan Belanda dan
pendudukan Jepang, koperasi selain bergerak untuk meningkatkan taraf kehidupan
rakyat Indonesia, juga untuk membebaskan diri dari penindasan dan pemerasan
serta untuk memupuk persatuan di kalangan rakyat Indonesia. Setelah Bangsa kita
memperoleh kemerdekaannya dengan jalan perebutan dari penjajah, koperasi selain
bergerak untuk mempersatukan kaum yang ekonominya lemah dan berusaha untuk
meningkatkan taraf kehidupannya, juga merupakan alat perjuangan dalam
menyukseskan pembangunan Indonesia, khususnya pembangunan masyarakat desa.
Koperassi Indonesia merupakan alat demokrasi ekonomi dan alat pembangun
masyarakat, yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang
ternyata memiliki keampuhan dalam memainkan peran-perannya dalam pembangunan,
sudah seyogyanya untuk dikembangkan terus di kalangan rakyat Indonesia.
Sehubungan dengan hal itu, untuk memberi tambahan informasi mengenai Koperasi
Indonesia, tim pemakalah akan membahas materi ini.
B. Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah dikemukakan, maka dapat dirumuskan permasalahan
sebagai berikut: 1. Apa definisi Koperasi Indonesia? 2. Apa saja prinsip,
fungsi, landasan dan azas Koperasi Indonesia? 3. Apa saja penggologan Koperasi
di Indonesia? 4. Bagaimana kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia?
C. Tujuan
Berdasarkan
rumusan masalah yang telah diuraikan sebelumnya, maka tujuan dari pembuatan
makalah ini adalah:
Mengetahui
apa itu Koperasi Indonesia beserta prinsip, fungsi, landasan dan azasnya.
Menganalisis
bagaimana kedudukan koperasi dalam perekonomian Indonesia sebenarnya.
1.
KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi
merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok “. Namun
demikian unsure egoistic ini diimbangi dengan unsur positif juga, yaitu :
· Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara
bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
· Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan
sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya :
· Promosi kegiatan ekonomi anggota.
· Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM),
pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar
koperasi secara horizontal dan vertical.
Dampak
koperasi secara tidak langsung terhadap anggotanya :
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil,
misalnya inovasi teknik dan metode produksi.
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi
direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat
pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian dari suata tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi
sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan badan
pengawasan dan pendidikan. Peran penting koperasi lain adalah sebagai wahana
untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan
social politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi
merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system
sosialis – komunis.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi
sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan
dengan konsep sosialis :
· Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif.
· Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan
Perbedaan
aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan faktor ideologi dan pandangan hidup
(way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara
garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3,
yaitu :
· Liberalism / Kapitalisme
· Sosialisme
· Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi
dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang
berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling
menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.
1.
KETERKAITAN IDEOLOGI, SISTEM PEREKONOMIAN DAN ALIRAN KOPERASI
Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran
Koperasi
2. ALIRAN KOPERASI
Dengan
mengacu kepada keterkaitan ideology dan system perekonomian di suatu Negara,
maka secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia
dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian
dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran,
yaitu :
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Ø Aliran
Yardstick
· Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis
kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme.
· Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi
sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan
struktur perekonomiannya.
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap
jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan
koperasi dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju
tidaknya koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
Ø Aliran
Sosialis
· Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi.
· Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis
kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum
sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan
koperasi sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat
pemerintah dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi
koperasi menjadi hilang.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara
ERopa Timur dan Rusia.
Ø Aliran
Persemakmuran
· Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan
efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan
strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa,
untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang
berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
· Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap
dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
· Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat
yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
· Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
kemitraan (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar
iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
1.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
· 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern
yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai
100 unit
· 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The
Cooperative Whole Sale Society (CWS)
· 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori
oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
· 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori
oleh Herman Schulze
· 1896 di London terbentuklah ICA (International
Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
2.
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan
Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en
Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh
Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi
se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
· 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No.
140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai
pelaksananya.
· 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
· 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th
1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
· 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12
tahun 1967 tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan
diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
· Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan
Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
· Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota
koperasi.
· Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang
menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
1.
Definisi ILO (International Labour
Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung
dalam koperasi, yaitu :
· Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
· Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
· Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
2.
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk
masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha
untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari
badan – badan hukum.
4.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang
buat semua dan semua buat orang.
5.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong – royong.
6.
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang –
seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
azas kekeluargaan
Berdasarkan
UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
1.
Prinsip Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip, yaitu :
· Keanggotaan bersikap sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
· Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
· Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak di bagi
· Efisiensi ekonomi dan perusahaan
koperasi
· Perkumpulan dengan sukarela
· Kebebasan dalam menggambil keputusan
dan penetapan tujuan
· Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
· Pendidikan anggota
2.
Prinsip Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut:
· Pengawasan secara demokratis
(democratic control)
· Keanggotaan yang terbuka ( open
membership)
· Bunga atas modal di batasi ( a
fixedor limited interest on capital)
· Pembagian SHU sebanding dengan jasa
masing-masing anggota (the distribution of surplus in devidend to the members
in proportion to their purchases)
· Penjualan sepenuhnya dengan tunai (
trading strictly on a cash basis)
· Barang yang di jual harus asli dan
tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated goods)
· Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing the education of the
members in cooperative principles)
· Netral terhadap politik dan agama (
political and religious neutrality)
3.
Prinsip Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan berdasarkan watak, bukan
uang
4.
Prinsip Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan dibagikan
untuk karyawan
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya
kepada anggota
5.
Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia
Ø Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
· Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
WNI
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Ø Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
· Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerja sama antar koperasi
1. Menurut
Hanel
Hanel
mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem sosio – ekonomi.
Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam
ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga atau organisasi –
organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau wujudnya memenuhi
kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
· Kelompok Koperasi
Sejumlah
individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar sekurang – kurangnya satu
kepentingan atau tujuan yang sama.
· Swadaya dari
Kelompok Koperasi
Anggota –
anggota kelompok koperasi secara individu bertekad mewujudkan tujuannya, yaitu
memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka, melalui usaha – usaha bersama
dan saling membantu.
· Perusahaan
Koperasi
Sebagai
instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu perusahaan yang dimiliki
dan dibina secara bersama.
2. Menurut
Ropke
Ropke
mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
· Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu
kelompok , atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang
sama, yang disebut sebagai kelompok koperasi.
· Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam
kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang
disebut sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam
koperasi memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan
koperasi.
· Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk
menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan
barang dan jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota
koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
Ø Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai pengusaha yang memanfaatkan
koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
Ø Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota, pengelola, dan pengawas koperasi yang
berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya melalui perusahaan
koperasi.
Ø Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai perusahaan yang melayani
anggota maupun non anggota.
3. Di
Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya
yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
1)
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
2)
Rapat Anggota,
3)
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
4)
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Ø Penetapan
Anggaran Dasar
Ø Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Ø Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Ø Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
Ø Pengesahan
pertanggung jawaban
Ø Pembagian
SHU
Ø Penggabungan,
pendirian dan peleburan
1. Pengurus.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi
koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan
wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
· Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
· Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
· Mengelola koperasi dan usahanya.
· Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja
koperasi.
· Menyelenggaran Rapat Anggota.
· Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
daftar anggota dan pengurus.
· Wewenang.
· Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
· Meningkatkan peran koperasi.
2.
Pengelola.
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
· Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam
menyusun perencanaan.
· Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus
secara efektif dan efisien.
· Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas
bawahannya.
· Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan
promosi pegawai.
3.
Pengawas.
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas
·
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan koperasi.
·
Membuat laporan tertulis tentang
hasil pengawasan.
·
Wewenang Pengawas.
·
Meneliti catatan yang ada pada
koperasi.
·
Mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
·
Pengawas harus merahasiakan hasil
pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
·
mempunyai kemampuan berusaha.
·
mempunyai sifat sebagai pemimpin,
yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Untuk
mencapai tujuan koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua
yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik, untuk itu diperlukan Pola
Manajemen Koperasi sebagai berikut:
1.
Perencanaan
Perencanaan
merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal
yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk
perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan
yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun
dapat berubah sewaktu-waktu.
2.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur
serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari
para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
3.
Struktur Organisasi
Sebagai
pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus
diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri
yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan
mungkin daya tahan tubuh. Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai
dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk.
Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.
4.
Pengarahan
Pengarahan
merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam
suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat
tercapai.
5.
Pengawasan
Pengawasan
merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai
rencana.
Proses ini
dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
· menetapkan standar
· membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan
standar yang telah ditetapkan
· mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu
mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.
Tujuan utama
Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya,
dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang,
bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
Menurut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah
“koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani
kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya
fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian, yaitu:
1) Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2) Berperan serta aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi
Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
1) Sebagai urat nadi
kegiatan perekonomian indonesia
2) Sebagai upaya
mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3) Untuk meningkatkan
kesejahteraan warga negara indonesi
4) Memperkokoh
perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
Sedangkan
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan
peran koperasi:
1) Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
2) Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Menurut UU
No.25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi
tetap tunduk terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang
berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan
usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi
manusia, aset aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama
koperasi yang membedakan dengan badan usaha non koperasi adalah posisi
anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil
terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
1) Tujuan membantu
mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
2) Tujuan membantu
mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
3) Tujuan menyediakan
norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
4) Tujuan merupakan
sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti memaksimumkan keuntungan ataupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam banyak
kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1) Memaksimumkan
keuntungan (Maximize profit)
2) Memaksimumkan nilai
perusahaan (Maximize the value of the firm)
3) Memaksimumkan biaya
(minimize profit)
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
•
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
•
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya
ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
•
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
•
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka
semakin besar SHU yang akan diterima.
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
·
SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU anggota
·
Total simpanan seluruh anggota
·
Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan per anggota
·
Omzet atau volume usaha per anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
· Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
· Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
· Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
|
SHUper anggota
SHUA=JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil UsahaAnggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
|
|||
|
SHUper
anggota dengan model matematika
SHUPa=
Va xJUA+ Sa x JMA
-----
-----
VUK
TMS
Dimana :
SHUPa:
Sisa Hasil Usahaper Anggota Sa : Jumlah simpanan anggota
JUA : JasaUsaha Anggota TMS
: Modal sendiri total (simpanan anggotatotal)
JMA : JasaModal Anggota
VA :Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK :Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
|
|||
1. SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota
dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar
secara tunai
· Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul
“ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
· Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
· Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi
lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan
pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan
sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Ø Kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
Ø Kesukarelaan
dalam keanggotaan
Ø Menolong
diri sendiri (self help)
Ø Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
Ø Demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota.
Ø Pembagian
sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
·
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
·
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
1. Anggota
2. Pengurus
3. Manajer
4. Karyawan merupakan
penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
· Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi.
· Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh
anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
· Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
· Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan:
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
· Pembagian SHU
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
· Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di
garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu
faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
· Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin
organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga berkesinambungannya organisasi
· Simbol
· Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
· Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
· Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
Ø mempunyai
kemampuan berusaha
Ø mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
Ø Dihargai
pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
Ø Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
Ø Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
Ø pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time.
Ø Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
Ø Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya
perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
1. Menurut PP No. 60/1959 :
· Koperasi Desa
· Koperasi Pertanian
· Koperasi Peternakan
· Koperasi Industri
· Koperasi Simpan Pinjam
· Koperasi Perikanan
· Koperasi Konsumsi
2. Menurut Teori Klasik :
· Koperasi Pemakaian
· Koperasi Penghasilan atau Produksi
· Koperasi Simpan Pinjam
· Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
· Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
1.
Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4
bentuk Koperasi yaitu :
· Koperasi Primer
· Koperasi Pusat
· Koperasi Gabungan
· Koperasi Induk
2.
Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan
PP 60 Tahun 1959
· Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
· Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
· Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3. Koperasi Primer dan Sekunder
· Koperasi
Primer
Merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah
anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan,
tujuan dan kebutuhan ekonomi.
· Koperasi
Sekunder
Merupakan
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan
hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang
dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
Organisasi
Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
a.
Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan
usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat
regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
b. Organisasi Koperasi
sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
c. Organisasi
tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu
organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi
sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a. Pelayanan yang
bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga
bisnis).
b. Pelayanan lain,
seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
Modal dalam
sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal
yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari
orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai
hak yang sama.
1.
Modal Dasar
Tujuan utama
mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi
keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil
tetapi tetap ada.
2.
Modal Sendiri
a.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib
disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada
saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh
anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi
anggota koperasi.
b.
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan
oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar
dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c.
Dana Cadangan Dana
cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk
memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d.
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian
cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk
apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun
sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
a.
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
b.
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
c.
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
d.
Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual
obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar
dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk
menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar
modal yang ada. e. Sumber Keuangan Lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
Salah satu
hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya
yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan)
yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai
pengguna akan mempersoalan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan
jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual
atau pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
· Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
· Jika pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu
atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari
pihak-pihak lain di luar koperasi
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif
berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya
pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga yang menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang. Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan,
maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk
anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya
analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang
bersaing.
Dalam badan
usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen,
melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota. Keberhasilan
koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinyu di sesuaikan Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya, yaitu:
· Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama
organisasi non koperasi).
· Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan
waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola
kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi
Tidak dapat
di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya dilandasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena
itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi
atau di perolehnya manfaat ekonomi.
Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is
< Ia disebut (Efisien). Dihubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat
ekonomi yaitu :
- Manfaat ekonomi langsung (MEL)
MEL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara
anggota dengan koperasinya.
- Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
METL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi diperoleh
kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan
keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU
anggota.
- Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL +
METL MEN = (MEL + METL) –
BA
- Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP +
EfPK + Evs + EvP + EvPU METL = SHUa Efisiensi Perusahaan
- Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan.Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota.
- Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha. Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
Efektivitas
adalah pencapaiaan target output yang diukur dengan cara membandingkan output
anggaran atau seharusnya(OA), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os),
Jika Os>Oa disebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika
EvK >, berarti Efektif
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) disebut produktif.
Rumus
perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
= Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1
maka koperasi ini adalah produktif.
Rentabilitas
Koperasi
Untuk
mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus
perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
Aktiva Usaha
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari hasil ini dapat disimpulkan
bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu menghasilkan sisa hasil usaha sebesar
Rp.19.79,-. Hal ini berarti koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan
usahanya dengan baik kea rah yang meningkat.
Analisis
Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi berisi :
- Neraca
- Perhitungan hasil usaha (income statement)
- Laporan arus kas (cash flow)
- Catatan atas laporan keuangan
- Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari
anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat
yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
1. Di Pasar
Persaingan Sempurna
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
:
· Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
· Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
· Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
· Para pembeli dan penjual memiliki informasi
· yang sempurna
2. Di Pasar
Monopolistik
· Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang
beragam
· Produk yang dihasilkan tidak homogen
· Ada produk substitusinya
· Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
3. Di Pasar
Monopsoni
· Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu
Pembeli.
4. Di Pasar
Oligopoli
Oligopoli
adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang
menguasai pasar Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu
strategi harga dan nonharga.
Untuk
menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation
dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu
dan bentuk produk.
•
Penawaran Harga yang bersifat Predator
•
Price Leadership
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Indonesia sebagai salah
satu negara berkembang saat ini, juga ikut membangun atau mengembangkan
Koperasi. Koperasi sendiri di Indonesia diartikan sebagai suatu organisasi yang
berazaskan kekeluargaan yang bertujuan untuk mensejahterakan anggota dan
masyarakat dilingkungannya. Pembangunan koperasi di Indonesia saat ini sudah
sangat cepat. Hal ini terbukti dengan masuknya koperasi di lingkungan -
lingkungan sekolah dan pedesaan. Di sekolah murid-murid di ajarkan untuk
mengikuti kegiatan kekoperasian agar mereka mengerti betapa bergunanya ikut
dalam keanggotaan koperasi.
1.
Pembangunan Koperasi di Indonesia ( Negara Berkembang )
Sejarah kelahiran
dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan Negara berkembang memang
sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan
ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana
persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi dan
kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan
internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh, kemudian
sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara
berkembang seperti Indonesia, koperasi dirasa perlu dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik
oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah
kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi
pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
Kendala yang
dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di negara berkembang adalah
sebagai berikut :
1) Sering koperasi hanya dianggap sebagai organisasi
swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah)
seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
2) Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan
diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta
dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara
dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk
mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya
koperasi.
3) Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk
mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan
koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para
anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan
sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi
mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam
bentuk model tiga tahap, yaitu :
1. Tahap
pertama : Offisialisasi
Mendukung
perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama
selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi,
menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani
kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa
yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka
panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.
Terdapat 2
jenis kebijakan dan program yang berkaitan dengan pengkoperasian, yaitu :
·
Kebijakan dan program pendukung yang
diarahkan pada perintisan dan pembentukan organisasi koperasi, kebijakan dan
program ini dapat dibedakan pula, atas kebijakan dan program khusus misalnya
untuk :
Ø Membangkitkan motivasi, mendidik dan melatih para
anggota dan para anggota pengurus kelompok koperasi.
Ø Membentuk perusahaan koperasi ( termasuk latihan bagi
para manager dan karyawan)
Ø Menciptakan struktur organisasi koperasi primer yang
memadai ( termasuk sistem kontribusi dan insentif, serta pengaturan distribusi
potensi yang tersedia) dan,
Ø Membangun sistem keterpaduan antar lembaga koperasi
sekunder dan tersier yang memadai.
·
Kebijakan dan program diarahkan
untuk mendukung perekonomian para anggota, masing-masing, dan yang dilaksanakan
melalui koperasi terutama perusahaan koperasi yang berperan seperti
organisasi-organisasi pembangunan lainnya.
1. Tahap
kedua : De Offisialisasi
Melepaskan
koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen
dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara.
Tujuan utama
dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat
kemandirian dan otonomi artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau
pengendalian langsung harus dikurangi.
Kelemahan-kelemahan
dalam penerapan kebijakan dan program yang mensponsori pengembangan koperasi :
·
Untuk membangkitkan motivasi para
petani agar menjadi anggota koperasi desa, ditumbuhkan harapan-harapan yang
tidak realistis pada kerjasama dalam koperasi bagi para anggota dan diberikan
janji-janji mengenai perlakuan istimewa melalui pemberian bantuan pemerintah.
·
Selama proses pembentukan koperasi
persyaratan dan kriteria yang yang mendasari pembentukan kelompok-kelompok
koperasi yang kuatdan, efisien, dan perusahaan koperasi yang mampu
mempertahankan kelangsungan hidupnya secara otonom, tidak mendapat pertimbangan
yang cukup.
·
Karena alasan-alasan administrative,
kegiatan pemerintah seringkali dipusatkan pada pembentukan perusahaan koperasi,
dan mengabaikan penyuluhan, pendidikan dan latihan para naggota, anggota
pengurus dan manajer yang dinamis, dan terutama mengabaikan pula
strategi-strategi yang mendukung perkembangan sendiri atas dasar keikutsertaan
anggota koperasi.
·
Koperasi telah dibebani dengan
tugas-tugas untuk menyediakan berbagai jenis jasa bagi para anggotanya
(misalnya kredit), sekalipun langkah-langkah yang diperlukan dan bersifat
melengkapi belum dilakukan oleh badan pemerintah yang bersangkutan (misalnya
penyuluhan)
·
Koperasi telah diserahi tugas, atau
ditugaskan untuk menangani program pemerintah, walaupun perusahaan koperasi
tersebut belum memiliki kemampuan yang diperlukan bagi keberhasilan pelaksanaan
tugas dan program itu
·
Tujuan dan kegiatan perusahaan
koperasi (yang secara administratif dipengaruhi oleh instansi dan pegawai
pemerintah) tidak cukup mempertimbangkan, atau bahkan bertentangan dengan,
kepentingan dan kebutuhan subyektif yang mendesak, dan tujuan-tujuan yang
berorientasi pada pembangunan para individu dan kelompok anggota.
I
Dari data
diatas, dapat diambil kesimpulan:
1. Konsep Koperasi
terbagi menjadi 3 macam, yaitu: Konsep Koperasi Barat, Konsep Koperasi
Sosialis, Konsep Koperasi Negara berkembang.
2. adanya Keterkaitan
antara Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
Aliran koperasi terdiri dari 3 macam yaitu, aliran yardstick, aliran sosialis dan aliran persemakmuran.
3. Sejarah Koperasi
mulai berkembang dikota rochdale pada tahun 1844, dan pergerakan koperasi dalam
perekonomian di Indonesia pada tahun 1986 di kota purwokerto(banyumas).
II
Koperasi
merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai
kepentingan dan tujuan yang sama. Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
III
Secara
konseptual manajemen koperasi dapat diartikan dalam dua pendekatan, yaitu:
Pertama, pendekatan kelembagaan, yaitu merujuk kepada orang/sekelompok orang
dan kedua, pendekatan proses yaitu proses pelaksanaan manajemen itu sendiri.
Dalam hal pendekatan pertama, manajemen koperasi terdiri dari : Rapat anggota,
Pengurus, dana Manajer.
IV
Kesimpulan
dari tujuan dan fungsi koperasi terhadap poin poin diatas adalah memperoleh
laba dengan konsep-konsep yang di tinjau dari suatu koperasi tersebut maupun
sebagai bidang usaha dan perusahaan dengan keanggotaannya diharapkan dapat
memperoleh laba dan dengan partisipasi tergadap keanggotaan bisa sebagai
permodalan usaha yang baik untuk menjalankannya sesuai dengan undang undang
kekoperasian.
V
Dengan
adanya SHU maka bagi hasil yg ada di koperasi bisa sesuai dengan apa yg sudah
anggota berikan kepada koperasi tersebut. Dengan mengetahui dan mempelajari
bagaimana pembagian SHU tersebut kita jadi mengerti pembagian SHU yg sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan dalam UU.
VI
Dari uraian
di atas maka kami dapat menarik kesimpulan yaitu : Koperasi adalah suatu badan
usaha yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Dengan menerapkan
pola-pola manajemen yang baik tentunya akan membuat koperasi tersebut dapat
mencapai tujuannya. Adapun pola-pola manajemen koperasi antara lain: 1. Rapat
anggota 2. Pengurus 3 Pengawas 4. Manajer 5. Pendekatan system pada koperasi.
VII
Koperasi
bertujuan mensejahterahkan anggotanya sehingga masyarakat yang beranggotakan
koperasi dapat dimudahkan oleh adanya lembaga koperasi.Dapat memenuhi kebutuhan
sehari-hari dan menjadi mata pencahariaan serta memudahkan anggotanya dalam
melakukan pinjaman uang atau pengkreditan.
VIII
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha
Koperasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967) :
- Simpanan Pokok
- Simpanan Wajib
IX
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan
informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
X
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva
bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal
operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
XI
Perjalanan
koperasi sebagai sebagai salah satu pilar ekonomi Nasional adalah perjalanan
panjang sejarah ekonomi bangsa ini. Setelah Indonesia merdeka koperasi diterima
sebagai satuan ekonomi yang sesuai untuk Indonesia dan ideologi Pancasila. Hal
ini dikarenakan koperasi cocok dengan watak ekonomi pancasila serta koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian
nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar
bangsa.
XII
Langkah
kerjasama dalam bentuk kemitraan usaha merupakan suatu strategi untuk dapat
mengembangkan usaha koperasi dan secara moril kerjasama ini sangat diperlukan
adanya dukungan yang maksimal dari pihak pengusaha besar melalui paket
pembinaan.
Alternatif
pemberdayaan koperasi di daerah adalah melalui konsep mekanisme kerjasama atau
keterkaitan dengan perusahaan besar dalam bentuk kemitraan usaha. Hal itu
dilakukan sebagai upaya untuk mempersempit kesenjangan yang terjadi antara
usaha kecil menengah yang sebagian besar memayungimasyarakat miskin dengan BUMN
dan BUMS.
Dalam
pembangunan koperasi untuk percepatan ekonomi daerah, sangat perlu adanya
kemitraan. Kemitraan yang dimaksud adalah dalam bentuk partisipasi dari semua
unsure yang terkait untuk pengembangan koperasi. Pembangunan koperasi didasari
oleh adanya potensi di daerah yang dapat mendukung berjalannya koperasi, antara
lain: masyarakat, pengusaha (kecil dan menengah), industri rumah tangga, dan
untuk daerah pedesaan adanya masyarakat petani.
·
http://www.academia.edu/7716723/EVALUASI_KEBERHASILAN_KOPERASI_DILIHAT_DARI_SISI_ANGGOTA
· http://www.academia.edu/9646912/MAKALAH_PERMODALAN_KOPERASI
http://ulfaauliapratiwi.blogspot.co.id/2015/11/makalah-ekonomi-koperasi_79.htmlhttp://file.upi.edu/Direktori/FPEB/PRODI._EKONOMI_DAN_KOPERASI/196302211987032-NETI_BUDIWATI/KONSEP_DASAR_PERKOPERASIAN.pdf
·
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9895/BAB+5.+SHU.ppt
· http://fikriabdigani.blogspot.co.id/2015/10/pembangunan-koperasi-di-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar